Kalian Belum Dicoklit Silakan Hubungi Posko Kawal Hak Pilih

Senin 29 Jul 2024 - 21:39 WIB
Reporter : RIENA MARIS
Editor : RIENA MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - MESKIPUN Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh KPU sudah selesai, namub Bawaslu memiliki beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh KPU.

Bahkan ada tiga catatan penting yang disampaikan oleh Bawaslu berkaitan dengan hasil pengawasan mereka selama tahapan Coklit.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga 24 Juli kemarin, Lolly mengungkapkan terdapat tiga klaster masalah Coklit.

Pertama, hasil Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terdapat keterlambatan pembentukan Pantarlih.

BACA JUGA:Bawaslu Segera Evaluasi Hasil Pengawasan Tahapan Coklit

BACA JUGA:Panwascam Harus Pastikan Coklit Dilakukan Sesuai Prosedur

Di Sulawesi Barat, terdapat 10 Pantarlih terlambat dilantik di Kabupaten Mamuju Tengah. Kendalanya tidak ada pendaftar dan terdapat pendaftar namun tidak memenuhi syarat administrasi di beberapa TPS.

"Tindak lanjutnya, PKD melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan proses rekrutmen melalui mekanisme penunjukan langsung," ungkapnya. 

Terdapat dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sipol, terjadi di 27 provinsi.

BACA JUGA:Begini Perkembangan Hasil Coklit Data Pemilih Jelang Pilkada Lubuklinggau

BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Musi Rawas 304.981 Jiwa, Coklit Hampir Selesai

"5 provinsi dengan kejadian terbanyak lebih dari 100 kejadian yakni Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan kejadian paling sedikit di bawah 10 kejadian ialah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara," papar dia.

Tindaklanjut hasil pengawasan dilakukan dengan cara pengawas emilu memberikan saran perbaikan kepada kepada KPU sesuai tingkatan.

Lalu KPU sesuai tingkatan menindaklanjuti saran perbaikan dengan cara: melakukan klarifikasi kepada Pantarlih. Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir, maka Pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan.

Kategori :