Kalian Belum Dicoklit Silakan Hubungi Posko Kawal Hak Pilih

Senin 29 Jul 2024 - 21:39 WIB
Reporter : RIENA MARIS
Editor : RIENA MARIS

BACA JUGA:Selama Pileg Terbanyak Pelanggaran Kode Etik yang Ditangani di Bawaslu

Bawaslu Sumatera Selatan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan menyelesaikan hal ini dengan cara Coklit terhadap pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kota Palembang sesuai Alamat E-KTP Pemilih.

Terkait tempat pendirian TPS saat ini masih dalam proses pembahasan antara KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta stakeholder lain.

Selanjutnya Di Maluku, terdapat 37 pemilih di wilayah Tanjung Sial di TPS 16 Dusun Lauma Kasuwar, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan daerah sengketa tapal batas dengan Kab. Seram Bagian Barat. 

"Penduduk tersebut menyatakan menolak untuk dicoklit oleh Pantarlih, dengan alasan administrasi wilayah sudah pindah ke Maluku Tengah, namun secara adminitrasi kependudukan 37 pemilih tersebut terdaftar di Kabupaten Seram Bagian Barat. Terhadap permasalahan tersebut KPU sesuai tingkatan di Kab. Seram bagian Barat meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani surat penolakan untuk dicoklit dengan dibubuhi meterai Rp. 10.000," kata Lolly.

BACA JUGA:Bawaslu Diminta Akurat Petakan Kerawanan Pilkada

BACA JUGA:Bawaslu Ingin Ada Rekam Jejak untuk Kinerja Jajarannya

Kemudian Coklit yang dilaksanakan di Wilayah yang tidak berpenghuni. Di Kalimantan Utara, terdapat 4.763 pemilih yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), di antaranya 3.225 pemilih berstatus rekam belum cetak, 1.538 berstatus rekam sudah cetak.

"Perekaman ini menjadi salah satu syarat bagi WNI yang ingin bekerja diluar negeri untuk mendapatkan surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN), diterbitkan status kependudukannya yang berstatus RT 0 dan alamat kantor BP3MI perbatasan indonesia malaysia tepatnya di Kabupaten Nunukan," kata Lolly.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pihak BP3MI, pemilih yang sudah perekaman ini sudah tersebar dan bertempat tinggal didalam dan diluar kabupaten Nunukan atau berstatus tidak diketahui tempat tinggal atau alamat (status tidak ditemui). Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kab. Nunukan berkoordinasi dengan KPU Kab. Nunukan dan menindaklanjutinya dengan tetap melakukan Coklit terhadap 1.538 pemilih yang sudah rekam sudah cetak di alamat dikantor BP3MI, Kab. Nunukan, meskipun pemilihnya sudah tersebar di wilayah lain, sebagai komitmen untuk melindungi hak pilih sesuai dokumen kependudukan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Cegah Terjadi Kembali Pelanggaran di Pilkada Seperti di Pileg

BACA JUGA:Bawaslu Menilai Semua Tahapan Pilkada Rawan Terjadinya Pelanggaran

Di Sulawesi Barat, Khususnya Lokasi TPS 3, TPS 4, TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedanda, Pedongga Kabupaten Pasangkayu belum melaksanakan Coklit karena pemilih didalam A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui, karena wilayah tersebut merupakan area perkebunan sawit dan tidak terdapat pemukiman warga. Kejadian ini sudah diselesaikan pada Pemilu 2024 dengan cara di- TMS-kan, namun data sebagian wilayah yang tidak berpenghuni ini muncul kembali pada Pemilihan 2024.

Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil provinsi melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengkonfirmasi dugaan pemilih tidak dikenali dan tidak dapat ditemui.

Hasilnya, terbukti bahwa 4 TPS tersebut tidak berpenghuni dan 2.041 warganya tidak dapat ditemui oleh Pantarlih. Terhadap hal tersebut, Kepala Desa Pedanda telah mengeluarkan surat keterangan nomor 141/181/DP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu.

Berikutnya terkait kendala e-Coklit, Lolly menerangkan berdasarkan hasil pengawasan, terdapat kendala input data pemilih ke dalam E- Coklit di beberapa daerah.

Kategori :