Kalian Belum Dicoklit Silakan Hubungi Posko Kawal Hak Pilih

Senin 29 Jul 2024 - 21:39 WIB
Reporter : RIENA MARIS
Editor : RIENA MARIS

BACA JUGA:Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, ini yang Dilakukan Bawaslu Muratara

BACA JUGA:KPU-Bawaslu Harus Bersinergi

Hal ini terjadi karena 2 faktor, yakni error atau kendala dalam penggunaan apilasi E-Coklit oleh Pantarlih dan kendala jaringan internet di beberapa daerah, sehingga Coklit dilakukan secara manual.

Ketidakserentakan dalam prosedur Coklit karena adanya penggunaan aplikasi E-Coklit dan penggunaan Coklit manual berpotensi terjadinya data ganda dan data tidak akurat yang akan dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih. Potensi kerawanan ini menjadi perhatian KPU Bawaslu sesuai tingkatan untuk memastikan datanya akurat.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan pencermatan hasil pengawasan Coklit, khususnya akurasi data pemilih. Pencermatan di antaranya dilakukan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan ragam disabilitasnya, dan pemilih yang elemen data pemilihnya bermasalah/tidak lengkap.

Terhadap adanya data yang teridentifikasi tidak akurat, selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait.

BACA JUGA:Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu ingatkan KPU Beberapa Hal Ini

Adapun tindak lanjut hasil pengawasan secara keseluruhan Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit. Saran perbaikan tersebut telah dilakukan langkah tindaklanjut oleh KPU sesuai tingkatan.

Tindak lanjut berikutnya melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa.

Bawaslu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. 

"Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online," imbaunya. (*)

Kategori :