Lalu terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK pada saat melakukan Coklit sebanyak 156 Pantarlih, tersebar di 8 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku.
Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 74 Pantarlih, terdapat di 19 provinsi.
Klaster ketiga terkait hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya. Selain terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, Bawaslu juga mengidentifikasi kejadian khusus lainnya, seperti Coklit yang dilaksanakan di daerah yang terdampak bencana alam.
BACA JUGA:Bawaslu Komitmen Jaga Integritas dan Kejujuran dalam Mengawasi
BACA JUGA:Pendidikan Antikorupsi di Internal Bawaslu
Di Maluku, Coklit dihentikan sementara. Di kabupaten Buru karena terjadi banjir akibat meluapnya sungai sehingga terkendala dengan trasportasi di tiga kecamatan.
"Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar melanjutkan Coklit kembali di 3 kecamatan tersebut dalam kondisi banjir sudah surut," kata dia.
Kemudian Di Sulawesi Utara, terjadi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menyebabkan ribuan warga mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Terhadap hal ini, Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan tahun 2024.
Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih dalam keadaan bencana. Bawaslu Sulawesi Utara berserta Bawaslu kabupaten/Kota di sekitar Gunung Ruang juga melakukan hal-hal sebagai berikut: a) membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian; b) merekrut PKD dari pengungsi; c) pengawasan melekat saat Coklit.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran Ini yang Dilakukan oleh Bawaslu
BACA JUGA:Pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri jadi perhatian khusus Bawaslu Lubuklinggau
Di Jawa Barat, ungkap Lolly, khususnya di relokasi korban bencana dengan nama Griya Babakan karet desa Babakan karet, Kab. Cianjur, berdasarkan hasil uji petik terhadap 161 KK dengan 270 pemilih, seluruhnya masih tercatat sebagai pemilih di lokasi bencana tempat asal, karena belum memiliki identitas kependudukan di lokasi relokasi.
"Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan koordinasi dengan KPU Cianjur agar pemilih yang tidak ditemui di domisili asal untuk dilakukan penandaan. Bawaslu, KPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab. Cianjur juga berkooordinasi terkait percepatan administrasi kependudukan di wilayah relokasi sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah baru," urai dia.
Lolly mengungkapkan Coklit yang dilaksanakan di daerah perbatasan; Di Sumatera Selatan, terdapat pemilih yang ber-KTP Kota Palembang yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin (pemekaran kecamatan). Pemilih tersebut masuk dalam DP4 Kota Palembang, namun sudah berdomisili di wilayah
Banyuasin sehingga berpotensi tidak dicoklit baik di Palembang maupun Banyuasin.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Lubuklinggau, Bawaslu: PKD Jangan Sampai Lengah