Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau

Minggu 22 Oct 2023 - 17:50 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Setelah itu  terdakwa menemui korban   dan  meminta SP (uang muka) sebesar Rp 5 juta  dan korban memberikannya pada  terdakwa.

 

 

Satu minggu kemudian Sutejo menemui korban  dan  meminjam uang kepada korban  Rp 2 juta.

 

Lalu korban  memberikan uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh Sutejo  dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sutejo  menemui korban  kembali dan meminta uang pelunasan   pembelian tanah.

 

BACA JUGA:Hendra Gunawan Disebut Potensial Dampingi Sulaiman Kohar Nyalon Walikota Lubuklinggau

 

Selanjutnya korban   meminta surat-surat tanah dan setelah itu terdakwa bersama dengan  Sutejo  menemui korban   kembali dan meminta uang sebesar Rp 2 juta

 

Kemudian korban   memberikan uang  sebesar  Rp 2 juta  yang diminta oleh terdakwa,  dan selanjutnya  terdakwa bersama dengan Sutejo   menemui korban   kembali dan membawa  surat jual beli  tanah atas nama korban.

 

Lalu korban  meminta tempo satu minggu  kepada terdakwa  dan Sutejo   untuk melunasi pembelian  tanah  tersebut,  dan setelah itu korban  melunasi pembelian tanah sebesar Rp 7,8 juta dan uang tersebut korban   berikan kepada terdakwa.

 

Kategori :