Setelah itu terdakwa menemui korban dan meminta SP (uang muka) sebesar Rp 5 juta dan korban memberikannya pada terdakwa.
Satu minggu kemudian Sutejo menemui korban dan meminjam uang kepada korban Rp 2 juta.
Lalu korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh Sutejo dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sutejo menemui korban kembali dan meminta uang pelunasan pembelian tanah.
BACA JUGA:Hendra Gunawan Disebut Potensial Dampingi Sulaiman Kohar Nyalon Walikota Lubuklinggau
Selanjutnya korban meminta surat-surat tanah dan setelah itu terdakwa bersama dengan Sutejo menemui korban kembali dan meminta uang sebesar Rp 2 juta
Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh terdakwa, dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sutejo menemui korban kembali dan membawa surat jual beli tanah atas nama korban.
Lalu korban meminta tempo satu minggu kepada terdakwa dan Sutejo untuk melunasi pembelian tanah tersebut, dan setelah itu korban melunasi pembelian tanah sebesar Rp 7,8 juta dan uang tersebut korban berikan kepada terdakwa.