Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau

Minggu 22 Oct 2023 - 17:50 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Selesai korban melunasi pembelian tanah  lalu korban  mengecek tanah yang sudah dibeli  di RT 05  Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2  sudah ada pagar bambu.

 

Ketika itu korban bertemu dengan  Salim  dengan mengatakan “Ngapo Kau (kenapa Kamu) beli tanah  yang ada sertifikatnyo? “ 

 

Atas informasi tersebut korban berusaha  menemui  Adi  di rumah. Tetapi Adi  tidak ada di rumah.

 

BACA JUGA:Meski Dalam Suasana Duka, ini Bukti Kedatangan Ustadz Abdul Somad ke Lubuklinggau Membawa Berkah

 

Korban  diberi tahu oleh keluarga Adi  bahwa tanah yang dibeli oleh korban  dari terdakwa dan Sutejo  adalah  milik saksi Astutik  yang sudah ada sertifikatnya.

Atas keterangan tersebut kemudian  korban  langsung  menemui terdakwa  untuk menanyakan  prihal jual beli tanah tersebut namun korban  tidak bertemu dengan  terdakwa dan Sutejo.

 

Kemudian korban  melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib  dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap  sedangkan Sutejo  melarikan diri.

 

Selanjutnya terdakwa dibawa  ke Polres Lubuklinggau  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban  mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 15 juta.   (*)

Kategori :