Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Barwono bersama Sutejo alias Tejo (DPO) melakukan penipuan Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kenangga I Gang Melati Gang RT 02 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Awalnya Sutejo alias Tejo disuruh terdakwa untuk mendatangi korban Hasyim Kusuma dengan tujuan menawarkan sebidang tanah 20 Meter, panjang sebelah kiri 8 Meter, lebar depan 10 Meter dan Lebar belakang 18 Meter di RT 05 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Kemudian korban Hasyim Kusuma bersama dengan Sutejo pergi mengecek lokasi tanah tersebut.
BACA JUGA:Prediksi AC Milan vs Juventus: Liga Italia, Tayang TV Apa? Puncak Klasemen Memanas
Setelah selesai mengecek tanah tersebut, korban Hasyim Kusuma pulang ke rumah dan berunding dengan istrinya yang bernama Kurniyati.
Hasyim Kusuma lalu menawar tanah tersebut dengan harga sebesar Rp15 juta kepada Sutejo.
Dua hari kemudian, korban bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan bahwa tanah yang akan dibeli oleh korban adalah tanah milik Sulama.