Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau

Minggu 22 Oct 2023 - 17:50 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan terima.

 

Dalam perkaranya JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Barwono  bersama Sutejo  alias Tejo (DPO) melakukan penipuan Selasa    12 Juli  2022   sekira  pukul 16.00  WIB di Jalan Kenangga I Gang Melati Gang RT 02 Kelurahan Senalang   Kecamatan  Lubuklinggau  Utara II.

 

Awalnya  Sutejo  alias Tejo  disuruh  terdakwa untuk mendatangi korban Hasyim Kusuma  dengan tujuan  menawarkan  sebidang tanah  20 Meter, panjang  sebelah kiri  8 Meter,  lebar  depan 10 Meter  dan Lebar belakang 18 Meter  di RT 05  Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

 

Kemudian korban  Hasyim Kusuma  bersama dengan  Sutejo    pergi mengecek lokasi tanah tersebut.

 

BACA JUGA:Prediksi AC Milan vs Juventus: Liga Italia, Tayang TV Apa? Puncak Klasemen Memanas

 

Setelah selesai mengecek tanah tersebut, korban Hasyim Kusuma pulang ke rumah dan berunding dengan istrinya yang bernama Kurniyati.

 

 Hasyim Kusuma  lalu menawar tanah tersebut dengan harga sebesar Rp15 juta  kepada Sutejo.

 

Dua hari kemudian, korban    bertemu dengan terdakwa  kemudian terdakwa menjelaskan bahwa tanah yang akan dibeli  oleh korban   adalah tanah milik Sulama.

 

Kategori :