LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH menuntut terdakwa Ira Nirwana (35) dengan hukuman 11 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 30 Juli 2024.
Janda yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini terbukti tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke dalam sumur tua di Jalan Kayu Merbau, RT 07, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 30 Juli 2024 JPU Rodianah, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ira Nirwana terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 338 KUHP.
BACA JUGA:Janda di Lubuklinggau Tega Buang Bayi Dalam Sumur, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng
BACA JUGA:Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas, Polisi Selidiki Keterlibatan Pacar Mbak Kokom
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, korban merupakan anak kandung korban, dan meresahkan masyarakat.
Hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Reka Inaning lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangka JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Pacar Mbak Kokom Terlibat Kasus Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas?
BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Si Bayi di Musi Rawas
Terdakwa Ira Nirwana masuk bui usai melakukan tindak kriminal Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah sumur tua Jalan Graha Bumi Silampari Blok Q 04 RT 07 Kelurahan Taba Lestari.
Mulanya Ira Nirwana merasa sakit perut tanda-tanda akan melahirkan.
Lalu dia cepat-cepat keluar rumah menuju ke dekat sumur tua dengan membawa handuk warna orange untuk digunakan pada saat melahirkan.