Janda Buang Bayi di Lubuklinggau Hadapi Tuntutan Hukuman

Selasa 30 Jul 2024 - 19:54 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

 Dia lalu duduk di dekat sumur tua milik warga yang tidak terpakai lagi dengan jarak sekira 200 meter dari rumah terdakwa.

BACA JUGA:Bayi yang Dibuang ke Sumur Tua di Lubuklinggau Diberi Nama Muhammad

BACA JUGA:Bayi Cantik Ditemukan di Lubuklinggau Segera Diganti Nama, Sedang Proses Adopsi

Terdakwa sudah berniat apabila anak terdakwa lahir, akan terdakwa buang ke dalam sumur tersebut. 

Lalu terdakwa langsung membuka celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian perut terdakwa semakin mules dan melilit tanda-tanda bayi di dalam perut terdakwa akan keluar.

Lalu terdakwa langsung mengejan 2 kali supaya bayi di dalam perut terdakwa keluar.

Kemudian anak terdakwa lahir dan menangis dalam keadaan selamat dengan jenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus di Lubuklinggau, Ibu Bayi Tulis Surat Begini Isinya

BACA JUGA:Penemuan Bayi di Lubuklinggau, Begini Penjelasan Saksi dan Polisi

Lalu terdakwa membungkus anak yang baru lahir dan masih hidup bersama ari-arinya dengan mempergunakan celana dalam terdakwa berwarna putih dan terdakwa ikat dengan celana kulot terdakwa yang berwarna merah lalu terdakwa buang dengan cara dimasukkan ke dalam sumur tua tersebut.

Kemudian terdakwa pergi ke dalam semak-semak untuk membersihkan badan terdakwa yang masih banyak darah sehabis melahirkan.

Lalu tiba-tiba datang ibu terdakwa yang bernama Asia berteriak-teriak memanggil terdakwa.

Kemudian saksi Johan menunjuk terdakwa dari atas dengan mengatakan “Ini na Ira-nyo.” Sambil Johan turun karena sumur tersebut terletak di bawah jurang. 

BACA JUGA:Bayi Nyaris jadi Korban Kebakaran di Lubuklinggau

Selanjutnya Ira Nirwana dibawa  ke Rumah Sakit Siti Aisyah, kemudian terdakwa diberitahu oleh suaminya yaitu Ledi Musin dan mertua terdakwa yaitu Mutik bahwa anak terdakwa yang terdakwa buang ke dalam sumur telah ditemukan oleh warga dan telah dikebumikan dan diberi nama oleh suami terdakwa dengan nama Muhammad. 

Berdasarkan Visum Et Revertum No. 17/RSUD SA/VER/III/2024 14 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Widya Agustini Iskandar terhadap korban Muhammad, dengan hasil pemeriksaan terdapat kebiru- biruan di area bibir dan pucat di seluruh tubuh.(adi)

Kategori :