KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas disidangkan. Terdakwanya Netty Herawati yang jalani sidang agenda pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 1 Agustus 2024.
Sebelumnya Netty menjabat Kepala Bidang (Kabid) SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ia jalani sidang pembacaan dakwaan JPU atas dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Sidang secara tatap muka diketuai hakim Fiyanto.D., S.H.,M.H didampingi anggota Masriati, S.H., M.H dan Khoiri Akhmadi, S.H.,M.H, serta panitera pengganti sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima
BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 1 Agustus 2024 Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol dan Kasi Pidsus Ahmada Arjansyah Akbar membenarkan 1 Agustus 2024 sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Netty Herawati.
Dalam dakwaan JPU Pidsus Ichsan Azwar menyatakan kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat dan pihak Kejari langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.
“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.
Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Gerakan Pemuda Anti Korupsi Demo Pemkot Lubuklinggau, Berikut Poin Tuntutannya
BACA JUGA:Pendidikan Antikorupsi di Internal Bawaslu
Dengan anggaran hampir Rp 1 milyar.
Ada 28 orang yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun. Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.
Dijelaskannya, uang ratusan juta anggaran makan dan minum santri Tahfidz Qur’an di SD 05 Muara Beliti, yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu proses penyediaan makan dan minum para santri (Tahfidz Qur’an pada Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.