JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berpeluang untuk mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2024.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu ini akan menjadi peluang besar pada seleksi CPNS 2024 yang bakal dibuaj Agsutus ini.
Tentu bagi PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS 2024 perlu mengetahui tata cara untun menjadi PNS.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja bahwa sudah tertuang dalam Permen PAN RB No.6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Lubuklinggau Menanti Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Jawaban BKPSDM Lubuklinggau
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK pada 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan
"Semua ada mekanisme perekrutan PNS dan PPPK, dan itu ada pada PermenPANRB 6 Tahun 2024," kata Aba Subagja dilansir dari JPNN, Kamis 1 Agustus 2024.
Pengadaan PNS tersebut disampaikannya, tentu ada regulasi yang mendukung yakni KepmenPANRB No.320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS tahun anggaran 2024.
Lalu ada Keputusan Menteri PAN RB No.321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2024.
"Kebijakan PNS 2024 ini, bagi PPPK yang berkeinginan jadi PNS tentu akan ada peluang dan berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Ada 9 Instansi Buka Lowongan CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA dan SMK
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Mundur? Kemenpan RB Belum Bisa Dipastikan
Pemenuhan syarat dijelaskannya, PPPK setidaknya telah bekerja 1 tahun paling sedikit.
"Pelamar jalur PPPK perlu mengetahui tentang pemenuhan syarat dalam seleksi," ucapnya.
Dan harus berusia di bawah 35 tahun ini yang perlu diketahui.