Dikutip dari laman resmi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, IKD dharapkan dapat membuka pintu aksesibilitas yang lebih besar bagi masyarakat.
BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Targetkan Aktivasi IKD Tahun 2024 Meningkat
BACA JUGA:E-KTP Diganti IKD, Enakan Mana Ini Perbedaaan Keduanya
Dengan aplikasi IKD, penduduk dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik.
Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Selain itu, IKD meningkatkan efisiensi proses administratif. Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.
Kedua, IKD merangkul konsep inklusivitas dengan menyediakan akses pelayanan yang setara bagi semua golongan.
BACA JUGA:Penerapan e-KTP akan diganti IKD, Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil?
BACA JUGA:Siap-siap KTP Tak Berlaku Lagi, Bakal Diganti IKD
Masyarakat dengan kebutuhan khusus atau latar belakang sosial ekonomi yang beragam dapat merasakan manfaatnya.
Sistem IKD dapat dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna dan dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa mengabaikan hak siapapun.
Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dan fitur khusus dalam IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok etnis tertentu.
Dengan demikian, IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.
BACA JUGA:Targetkan, 25 Persen dari Wajib KTP Punya IKD
BACA JUGA:Target, Semua Pegawai Sudah Daftar IKD
Ketiga, penerapan IKD membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital.