Kena PHK? Wajib Lakukan ini Agar Keuangan Anda Tetap Aman dan Selamat

Sabtu 03 Aug 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Badai PHK nampaknya masih berlanjut hingga saat ini.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Januari hingga Juni 2024, terdapat 32.064 pekerja yang terkena PHK.

Seperti diketahui, jumlah warga yang terkena PHK meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi 26.400 orang.

Salah satu gelombang PHK melibatkan startup teknologi di Indonesia.

BACA JUGA:Simak! Begini Menurut UU Cipta Kerja, Soal Besaran Pesangon Pekerja yang Kena PHK

BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden

Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat musim dingin yang suram atau teknologi terus terjadi sejak pandemi Covid-19, akibat kondisi perekonomian yang semakin memburuk.

Apakah Anda salah satu orang yang terkena dampak badai PHK?

Jika jawabannya iya, Anda perlu melakukan langkah-langkah berikut untuk menjaga kesehatan keuangan Anda.

Tunai pekerjaan JHT BPJS dan tabungan

BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut

BACA JUGA:Ratusan Honorer RS Dr Sobirin Takut Di-PHK, Bupati Musi Rawas : Tidak akan Ada Honorer yang Diberhentikan

Tunai pekerjaan JHT BPJS segera jika Anda tidak memiliki tabungan.

Uang JHT akan berfungsi sebagai dana darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup Anda setiap bulannya.

Sebelum melakukan penarikan saldo BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

Kategori :