Kena PHK? Wajib Lakukan ini Agar Keuangan Anda Tetap Aman dan Selamat

Sabtu 03 Aug 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Kartu Kepesertaan BPJAMOSTEK

BACA JUGA:Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

- E-KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

- Dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Anda (Surat Pengesahan Pemutusan Hubungan Kerja, Surat Pengalaman Kerja , Surat Kontrak Kerja) atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (IHR).

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

BACA JUGA:4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera

- NPWP (jika ada)

Dokumen-dokumen ini harus disertakan saat Anda mengajukan klaim. Meskipun akan diberikan sebagai salinan, Anda harus menunjukkan aslinya.

Ingatlah selalu bahwa Uang BPJS Pekerjaan JHT juga bisa mengering jika tidak mendapatkan pekerjaan.

Periksa hutang Anda

BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut

BACA JUGA:Kalau PHK Honorer Terjadi, Sama Halnya Bupati Musi Rawas Menolak Perintah Presiden

Cicilan merupakan biaya pasif yang harus dibayar setiap bulan.

Kategori :