Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda
Suami istri, yakni Terdakwa Roziza dan Hudayana saat jalani sidang tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan suami istri (pasutri) yang lakukan pembunuhan terhadap tetanggahnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH berbeda.
Terdakwa Roziza (43) dituntut 14 tahun penjara dan Hudaiyana (39) dituntut 7 tahun penjara.
Keduanya jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau .
Pasutri yang tercatat warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura jalani sidang tuntutan terbukti melakukan pembunuhan terhadap tetanggahnya yakni korban Edi Yansyah (52) yang merupakan karyawan PT Evan Lestari.
BACA JUGA:Pasutri Nekat Habisi Nyawa Karyawan PT Evans Lestari Musi Rawas, Ternyata ini Pemicunya
BACA JUGA:3 Kejanggalan Terungkap, Napi Asal Musi Rawas Hilang Nyawa di Lapas Ternyata Korban Pembunuhan
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 27 Juli 2024 JPU, Trian Febriansyah, SH dalam tuntutannya enyatakan terdakwa Roziza dan Hudayana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat korban meninggal, dan sangat meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Hudayana hanya sekedar membantu suaminya dan untuk eksekusi dilakukan si suami yaitu Roziza.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Afif Januarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Makam Petani Kopi Dibongkar, Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan
BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Musi Rawas Diganjar Hukuman Ringan
Kedua terdakwa sama-sama nyatakan keringanan, dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Mulanya, Sabtu 9 Maret 2024 Terdakwa Roziza dan istrinya Hudaiyana berboncengan sepeda motor pergi untuk bekerja membrondol buah kelapa sawit di perkebunan PT Evans Lestari.