Ketahuan Mencuri Sawit, Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Masih Berkilah

Minggu 04 Aug 2024 - 20:18 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH menuntut terdakwa Robin Saputra (25) dengan hukuman 3 tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pemuda yang tinggal di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini sudah meresahkan masyarakat dengan membobol pondok kebun dan mencuri buah sawit milik Sujono Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu  4 Agustus  2024, dalam tuntutannya JPU Rodianah, SH  menyatakan terdakwa Robin Saputra  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4  KUHP.

BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap

BACA JUGA:Pencuri yang Kuras HP dan Isi Dompet Mahasiswa KKN Ditangkap, Polres Musi Rawas Ungkap Pengakuan Pelaku

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta Panitera Pengganti (PP)  Marina, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

Robin Saputra masuk bui setelah melakukan tindakan melawan hukum bersama Aldino Suban Rio  (sedang menjalani hukuman di LP Lubuklinggau) Senin   20 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di pondok  kebun kelapa sawit di Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya

BACA JUGA:Pria ini Curi HP di Dasbor Motor Mahasiswa Lubuklinggau

Mulanya,  Senin  20 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Aldino Suban Rio  datang ke rumah terdakwa dan bercerita  hendak menggadaikan HP miliknya.

Terdakwa mengatakan kepada Aldino,  ”Mudah men  soal sen Dek, Nga ikut Aku, kita manen bae.”

”Manen di mane,“ tanya Aldino.

Kategori :