KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH menuntut terdakwa Robin Saputra (25) dengan hukuman 3 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pemuda yang tinggal di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini sudah meresahkan masyarakat dengan membobol pondok kebun dan mencuri buah sawit milik Sujono Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 4 Agustus 2024, dalam tuntutannya JPU Rodianah, SH menyatakan terdakwa Robin Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
BACA JUGA:Pencuri Sawit yang Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta Panitera Pengganti (PP) Marina, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.
Robin Saputra masuk bui setelah melakukan tindakan melawan hukum bersama Aldino Suban Rio (sedang menjalani hukuman di LP Lubuklinggau) Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di pondok kebun kelapa sawit di Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya
BACA JUGA:Pria ini Curi HP di Dasbor Motor Mahasiswa Lubuklinggau
Mulanya, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Aldino Suban Rio datang ke rumah terdakwa dan bercerita hendak menggadaikan HP miliknya.
Terdakwa mengatakan kepada Aldino, ”Mudah men soal sen Dek, Nga ikut Aku, kita manen bae.”
”Manen di mane,“ tanya Aldino.