Terdakwa mengambil mesin chainsaw, mesin rumput, tas dan celurit milik Sujono.
Sedangkan Aldino mengambil baju dan celana di dalam tas yang berada di dalam pondok tersebut lalu memakainya, mengambil satu unit tangki semprot merk Alpha 16 liter warna biru lalu disandang dipunggungnya.
Kemudian mesin chainsaw, mesin rumput, tas dan celurit diletakkan oleh terdakwa di atas sepeda motor, kemudian langsung pergi meninggalkan pondok tersebut.
Setelah menempuh perjalanan 50 meter karena agak kesusahan membawa barang curian tersebut, mesin rumput tersebut disimpan di semak-semak pinggir jalan.
BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas
BACA JUGA:Ketahuan Hendak Mencuri, Aril Divonis Setahun Penjara
Sekira sekira 1 Km perjalanan, mereka bertemu Sujono yang mengendarai sepeda motor dan menghentikan laju sepeda motor terdakwa.
Sujono berkata pada terdakwa ”Kamu nih Bin udah dibilangin ini sawit Aku.”
Terdakwa berkilah “Bukan Lek, bukan sawit Lelek, ini sawit tepi Sungai Kemalau.”
Dijawab Sujono“Bukan Bin, ini sawitnyo besar-besar, kalau sawit pinggir sungai kecil-kecil, dan ado saksi yang jingok Kamu yang maleng sawit Aku, dan itu mesin chainsaw samo tank semprot jugo punya Aku.”
BACA JUGA:Kasus Pencurian Inventaris Kelompok Tani di Tugumulyo Musi Rawas Berakhir Damai, Kok Bisa?
Terdakwa masih berkilah “Mesin chainsaw dan tank semprot jugo bukan punyo Lelek. Kalo memang ini punyo Lelek galo, Lelek tunggulah sini sawit ini kepalang Ku jual dulu, habis tuh Aku kesini lagi. Sebagai jaminan Aldino biarlah sini dulu, abis tu Aku ke sini lagi,” kemudian terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan pergi dari tempat tersebut. (adi)