Tergiur Untung Rp 80 Ribu, Petani asal Rantau Serik Musi Rawas Rela Dipenjara

Minggu 04 Aug 2024 - 20:31 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Sugandi alias Isin (40) diganjar majelis hakim Achmad Syaripudin, SH dengan satu tahun dan enam bulan penjara.

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU M Hasbi dengan dua tahun penjara.

Petani yang tinggal di Dusun II, Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas jalani putusan hakim terbukti melakukan bisnis judi togel.

BACA JUGA:Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Togel, Divonis Hakim dengan Hukuman Berat

BACA JUGA:Bandar Togel Asal Sumberharta Musi Rawas Minta Keringanan Hukuman

Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 4 Agustus 2024 dalam putusannya menyatakan  terdakwa  Sugandi Alias  Isin terbukti   dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2  KUHP.

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak ada izin dalam melakukan bisnis judi togel online, Hal yang meringakan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.

Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Anggota Verdian martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, S lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut

Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU juga nyatakan terima.

BACA JUGA:Bandar Togel Asli Sumberharta Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Ini Akibat Lansia Berani Main Judi Togel, Dihukum Berat Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Terdakwa  Sugandi alias Isin  masuk bui bermula ditangkap Jum’at    8 Maret 2024  sekira  pukul 22.15  WIB   di Dusun II Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas. 

Bermula saksi Aiptu Firmansyah,SH bersama dengan  saksi Bripka Nurhidayat serta saksi Bripka Hasanusi masing-masing selaku Anggota Polsek Muara Beliti , mendapat informasi dari  masyarakat bahwa terdakwa  melakukan perjudian online  (togel)  tepatnya  di desa Rantau Serik Dusun II Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Setelah saksi-saksi mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi  bersama dengan rekan-rekan dari unit Reskrim Polsek Muara Beliti  melakukan penyelidikan  ke rumah terdakwa.

Kategori :