Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?

Senin 05 Aug 2024 - 13:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Yang benar menurut sunnah adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja.

Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha bahwa dahulu para wanita di Madinah dikhitan.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل

“Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami“ (H.R Abu Dawud)

Imam Al Mawardi rahimahulluah berkata,

“Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji”

Menurut penjelasan Imam Al Mawardi rahimahullah yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris.

Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan.

Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa disertai pengangkatan klitoris.

Kategori :