Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?

Senin 05 Aug 2024 - 13:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

BACA JUGA:Catat Inilah 6 Buah-Buahan Favorit Nabi Muhammad SAW, Sunah Berkhasiat

BACA JUGA:Ini Keutamaan Bulan Syawal dan Amalan Sunah di Dalamnya

“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi“ (H.R. Tirmidzi 108, shahih)

Imam Ahmad RA meyebutkan “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan”

Dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

“Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi“ (H.R. Bukhari I/291, Muslim 349)

Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah RA',

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

“Apabila Engkau mengkhitan perempuan, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Khitan pada wanita sangat masyhur dilakukan para sahabat dan salaf, hal tersebut sebagaimana dibutkan di atas.

Dalil Menunjukkan Sunat pada perempuan Sunnah

Adapun beberapa ulama berpendapat hukum sunat pada perempuan sunnah.

Seperti beberapa pendapat ini :

- Tidak ada dalil yang menegaskan Sudant pda perempuan wajib.

Kategori :