Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?

Senin 05 Aug 2024 - 13:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan oelh pemerintah.

Yakni berbunyi "Menghapus praktik Sunat pada perempuan" pasal 102 huruf a.

Kebijakan tersebut telah ditandatangani oelh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat 27 Juli 2024 lalu.

Hal ini dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak pra sekolah.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan, Joko Widodo Teken Kebijakan Baru

BACA JUGA:Manfaat Sunat, dan 5 Tips Merawat Luka Khitan Agar Lekas Sembuh

Tentu saat ini masih menjadi polemik jika membahas khitan atau sunat pada perempuan hingga saat ini.

Lalu bagaimana hukum sunat pada perempuan dalam pandangan Islam dan tinjauan medis.

Berikut beberpa ulama yang telah mewajiban sunat pada perempuan dan dalil-nya :

Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

BACA JUGA:Seru Banget, Sunat Tanpa Nyeri Dapat Hadiah Hanya di Alfatih Sunat Center Lubuklinggau

BACA JUGA:Kemaluan Anak Terpotong saat Sunatan Massal, Oknum Bidan Angkat Tangan Dokter Beri Penjelasan

إنما النساء شقائق الرجال

“Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R. Abu Dawud 236, hasan)

Beberapa dalil menunjukkan Rasulullah SAW menyebut khitan bagi wanita, dalam sabda Nya :

Kategori :