LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau optimalkan penarikan retribusi pedagang di lubuklinggau.
Hal ini sebagai langkah mereka untuk turut berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau dari sektor retribusi pedagang Lubuklinggau.
Penagihan retribusi di Lubuklinggau sekaligus sosialisasi tegas Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau Medholine, mereka pusatkan di Pasar Instruksi Presiden (Inpres), Pasar Bukit Sulap (PBS) dan Pasar Simpang Periuk.
Pedagang punya kewajiban membayar retribusi di Lubukinggau.
BACA JUGA:Jangan Jualan di Badan Jalan dan Trotoar, Satpol PP Lubuklinggau Ingatkan Pedagang
BACA JUGA:Pedagang Bendera Musiman di Lubuklinggau Mulai Ramai Berjualan di Pinggir Jalan
Ada dua, retribusi harian Rp 3.000 dan retribusi kios, lapak dan hamparan yang diatur dalam Perda dimana besaran sesuaindengan ukuran lapak, kios dan hamparan.
"Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD kita lakukan penagihan sekaligus kita sosialisasikan juga bahwa Pedagang ada kewajiban membayar retribusi,” jelasnya.
BACA JUGA:Harga Tak Menentu dan Sepi Pembeli Pedagang Cabai di Lubuk Linggau Pilih Beralih Jualan Sayur
BACA JUGA:Nazaruddin Ajak Masyarakat Dukung Ratna Machmud-Suprayitno, Ini yang Disampaikannya
Setelah tim diturunkan tegasnya, kelihatan hasilnya. Banyak pedagang yang paham dan menunaikan kewajibannya membayar retribusi tempat mereka berjualan saat ini.
“Alhamdulikah mereka paham dan membayar kewajiban mereka.
Realisasi PAD kita dari retribusi pedagang mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Medholine mengungkapkan di tahun 2023 dari retribusi pedagang terealisasi Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA:Ukir Sejarah Baru Paskibraka akan Kibarkan Bendera Merah Putih di IKN 2024