Jangan Jualan di Badan Jalan dan Trotoar, Satpol PP Lubuklinggau Ingatkan Pedagang

Petugas Sat PolPP Kota Lubuklinggau mengimbau PKL yang berjualan di area depan Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau.-Foto : Dokumen -Sat PolPP Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih 'bandel' berjualan di badan jalan atau ditrotoar kembali diingatkan petugas Satpol PP Kota Lubuklinggau untuk tidak melanggar imbauan yang sudah mereka sampaikan. 

"Surat imbauan ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 219 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta untuk menjaga keindahan dan kerapian dalam Kota Lubuklinggau. Dengan harapan mereka mau berjualan dengan rapi tanpa mengganggu ketertiban dan keindahan kota," ungkap Kasi Ops Satpol PP Kota Lubuklinggau, Ta'at.

Dalam surat imbauan nanti diimbau dari Satpol PP Kota Lubuklinggau ini, PKL tidak menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu atau menggelar barang dagangan di daerah milik jalan dan trotoar.

Satpol PP Kota Lubuklinggau menyampaikan juga tidak berjualan fasilitas umum lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum, baik aktifitas sejenisnya tidak melakukan pelanggaran pada tempat-tempat tersebut. 

BACA JUGA:Masih Melanggar Imbauan PKL di Lubuklinggau Bakal Kena Sanksi Denda Sampai Penyitaan Barang

BACA JUGA:PKL di Lubuklinggau Masih Bandel Siap-siap Kena Sanksi Denda Sampai Penyitaan Barang

Jika melanggar maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undagan yang berlaku yang diatur dalam Perda Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2019.

"Apabila surat himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas dari  kita berupa sanksi denda sampai penyitaan barang," tegasnya. 

Ta'at  kembali menegaskan jika imbauan ini bukan berarti pemerintah melarang mereka untuk berjualan.

Selama mereka rapi, tak mengganggu ketertiban maupun keindahan kota maka silahkan mereka berjualan.

BACA JUGA:PKL di Lubuk Linggau Masih Banyak yang Melanggar

BACA JUGA:PKL di Pasar Inpres Lubuklinggau di Deadline 1 Bulan. Pedagang Kekeh Enggan Pindah

"Selalu kami sampaikan, pemerintah tidak melarang mereka berjualan. Tapi tolong berjualannya jangan di median jalan apalagi ada taman disana, jangan ditrotoar dan di badan jalan serta dijalur hijau," tegasnya lagi. 

Seperti kemarin mereka juga baru menertibkan salah seorang ibu membawa anaknya usia sekitar 7 tahun berjualan di Simpang Kenanga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan