LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terkait aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau di Taman Olahraga Silampari (TOS), Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui DPKAD meminta BPN Lubuklinggau untuk melakukan pengukuran ulang.
Pasalnya dari lahan seluas 48.884 Ha yang ada sertifikatnya dan sudah diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau hanya sekitar 2 Ha yang ada dan jelas lahannya.
"Itu yang sah berdasarkan sertifikat yang kita terima. Sementara sisanya kita tidak tahu dimana. Apakah sudah dikuasai oleh masyarakat atau dimana, belum ada kejelasan lagi dari BPN. Untuk itu kita minta BPN segera lakukan pengukuran ulang agar ada kejelasan sisa lahannya," ungkap Kepala DPKAD Kota Lubuklinggau, Zulfikar saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 2 Agustus 2024.
Ia berharap BPN segera menindaklanjutinya agar permasalahan lahan di TOS ini clear.
BACA JUGA:Pedagang di TOS Akan Dibangunkan Kios
BACA JUGA:Minggu Pagi, Jalan Santai dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di TOS Lubuklinggau
"Supaya segera diketahu titik koordinatnya dimana kalau sudah diukur ulang. Jadi kita tahu sisanya dimana," tegasnya.
Sayangnya sampai dengan saat ini belum ada tindaklanjut dari BPN.
"Kami ingin tahu titik koordinatnya di mana, apakah di kanan atau disebelah kiri yang saat ini sudah banyak dibangun ruko. Jadi ada kejelasan soal aset yang sudah diserahkan Pemkab Musi Rawas ke Pemkot Kota Lubuklinggau ini," harapnya.
Kedepan tegas Zulfikar, pihaknya akan terus berupaya meminta BPN untuk segera menindaklanjutinya dan segera melakukan pengukuran lahan
BACA JUGA:Turunkan Tim Tagih Retribusi Pedagang Lubuklinggau, Ini yang Terjadi Sekarang Ini
BACA JUGA:Pemantapan Peringatan HUT RI ke 79, Pj Walikota Lubuklinggau: Harus Lebih Meriah
Sementara saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau Dhona Fiermansyah Lubis memberikan pernyataan mengejutkan.
Dhona menyampaikan untuk permasalahan lahan TOS ia belum mengetahui.
Kata Dhona, pengukuran lahan TOS memang belum BPN Lakukan karena belum ada permintaan atau surat masuk dari Pemkot Lubuklinggau maupun pengaduan terkait permohonan ukur ulang aset lahan TOS.