Pedagang di Lubuk Linggau Jangan Coba-coba Jual Pangan Berformalin, Pemkot dan BPOM Tegaskan Resikonya

Asisten II Setda Kota Lubuk Linggau, Surya Darma-Foto: Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Menyikapi informasi dari Badan  Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Lubuk Linggau bahwa mie basah di Kota Lubuk Linggau 100 persen mengandung formalin, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan produsen mie basah. 

Hal tersebut kata Asisten II Setda Kota Lubuk Linggau, Surya Darma  kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 17 Januari 2025.

Menurutnya, sidak akan dilakukan oleh tim terpadu bersama pihak terkait diantaranya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan dan BPOM. 

"Akan kita koordinasikan dulu," tambahnya.

BACA JUGA:BPOM : Mie Basah di Kota Lubuk Linggau 100 % Mengandung Formalin

BACA JUGA:BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal

Surya Darma  mengakui bahwa temuan ada mie basah mengandung formalin bukan sekarang saja tapi dari dulu. 

"Sudah kita tindak dengan melibatkan aparat, hilang sebentar muncul lagi. Sekarang muncul lagi. Bahkan sudah ada yang dipidana. Kalau memang ada lagi akan kita sidak ke lapangan terutama di pasar-pasar tradisional tempat penjualan bahan makanan," jelasnya.   

Saat melakukan sidak akan dilakukan uji sampel di lapangan.

"Bersama BPOM akan kita ambil sample di tempat. Kalau memang terbukti mengandung formalin akan kita serahkan ke pihak Polres untuk menindaklanjuti," tegasnya.  

BACA JUGA:Catat, Ini Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Dirilis BPOM

BACA JUGA:SDN 3 Lubuk Linggau Raih Sertifikat BPOM Palembang, 100 % Penuhi Syarat Terapkan Keamanan PJAS 

Jika terbukti mengandung zat berbahaya maka akan ditindak lanjuti.

Akan ditanyakan kepada pedagang mie beli dari mana atau di mana produksinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan