BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal

Lagi BPOM Rilis Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal -Pixabay-Ichigo121212

KORANLINGGAUPOS.ID - BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan kembali daftar kosmetik ilegal, baik secara kontrak produksi hingga kandungan berbahaya.

BPOM menertibkan pengedaran kosmetik ilegal di Indonesia ini berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan.

BPOM pun mengumumkan bahwa ada 55 daftar kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya.

Adapun merek kosmetik dengan kandungan berbahaya terlamir, jika kosmetik ini digunakan secara berlebihan akan berdampak berbahaya.

BACA JUGA:16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar BPOM RI, Ini Daftarnya

BACA JUGA:BPOM Keluarkan Aturan Baru Soal Batas Bahan Kimia untuk Cemaran Kosmetik

Kandungan dalam kosmetik ini berbahaya maka sepatutnya tidak ada dalam kosmetik ini.

Adapun daftar 55 kosmetik dinyatakan BPOM berbahaya agar tidak digunakan dari pemakaian. 

Ada 2 kategori kosmetik lokal ilegal dan Berbahaya Secara Kontrak Produksi, lalu kosmetik lokal ilegal berdasarkan kandungan

Kosmetik Lokal Ilegal dan berbahaya

BACA JUGA:Wujudkan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, BPOM Sumsel Lakukan Penyuluhan Komunitas Pasar di Tugumulyo

BACA JUGA:BRIN dan BPOM : Manfaatkan AI Smart Elektronik Registrasi Pangan Olahan Melalui Aplikasi e-RBA

1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series

Produksi PT Putra Bumi Yusuf di Makassar, mengandung merkuri, diproduksi secara ilegal, dan izin edarnya telah dicabut.

2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan