Pedagang di Lubuk Linggau Jangan Coba-coba Jual Pangan Berformalin, Pemkot dan BPOM Tegaskan Resikonya
Asisten II Setda Kota Lubuk Linggau, Surya Darma-Foto: Dokumen-Linggau Pos
"Kita tidak serta merta menindak namun kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Pertama kita lakukan uji sampel di laboratorium jika hasilnya mengandung zat berbahaya makan akan kita bina dan diperingatkan. Lalu kita lakukan uji sampel lagi, jika masih menggunakan formalin kita peringatkan. Sampai beberapa kali kita berikan surat peringatan, jika masih menggunakan maka kita lakukan penindakan diproses hukum," paparnya.
Ronny menyebut tahun lalu ada pelaku usaha yang ditindak sampai diproses hukum oleh Polda Sumsel.
BACA JUGA:5 Produk Skincare Lokal Terbaik 2024 Untuk Kulit Berminyak Yang Sudah BPOM
Untuk mengatasi persoalan penggunaan formalin diperlukan usaha lebih keras lagi.
"Tidak hanya BPOM saja, tapi Pemerintah juga diharapkan terlibat," ucapnya.
Menurut Ronny sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada yang namanya tim koordinasi pembinaan pengawasan obat dan makanan di daerah SK kepala daerah diketuai oleh Sekda, ada BPOM dan dinas-dinas terkait di dalamnya.
"Kami berharap bisa menyelesaikan masalah mie basah dan itu sudah dilakukan penindakan oleh Polda pada tahun lalu namun sepertinya tidak juga tuntas," harapnya.
Wilayah kerja Loka POM Kota Lubuk Linggau meliputi Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas, Musi Utara (Muratara), Empat Lawang, Lahat dan Pagar Alam.
Loka POM terus melakukan tugas dan fungsi melakukan pengawasan secara rutin terhadap peredaran obat dan makanan di wilayah kerja tersebut.
Pengawasan dilakukan dengan melakukan inspeksi ke sarana melakukan pengambilan sampel.
Lalu mengirimkan sampel ke laboratorium.
BACA JUGA:Pelaku UMKM di Lubuklinggau Diminta Tidak Takut Dicek BPOM