Pedagang di Lubuk Linggau Jangan Coba-coba Jual Pangan Berformalin, Pemkot dan BPOM Tegaskan Resikonya

Asisten II Setda Kota Lubuk Linggau, Surya Darma-Foto: Dokumen-Linggau Pos

Juga akan didatangi produsen atau yang membuat mie  basah itu.

Tidak hanya mie basah tahu putih juga akan diuji sample.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Minta BPOM Lakukan Pengawasan Produk yang Dijual Online

BACA JUGA:16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar BPOM RI, Ini Daftarnya

Tidak hanya itu bahan pangan lain yang rawan menggunakan formalin akan diuji sample.

Menurut Surya Darma dulu sewaktu menjabat kepala Pasar Lubuk Linggau, pedagang yang sering kedapatan menjual bahan pangan mengandung formalin seperti mie basah, tahu putih dan sebagainya di blacklist tidak boleh lagi jualan di pasar baik Pasar Bukit Sulap (PBS) ataupun Pasar Inpres saat itu.

"Kalau sudah berulang kali kedapatan menjual bahan pangan mengandung formalin kita blacklist karena tidak punya kesadaran. Dan juga ditindak proses hukum oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Demikian juga kalau produsen mie basah, tahu putih tidak mengindahkan peringatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Saka POM Bantu BPOM Berantas Skincare Ilegal

BACA JUGA:BRIN dan BPOM : Manfaatkan AI Smart Elektronik Registrasi Pangan Olahan Melalui Aplikasi e-RBA

"Pelaku usaha diproses hukum dan izin usahanya dicabut," ungkapnya.

Diketahui berita sebelumnya Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Lubuk Linggau, Ronny Syafri, M.Si., Apt menghimbau masyarakat Kota Lubuk Linggau memperhatikan keamanan pangan.

Pasalnya saat ini masih banyak beredar makanan yang tidak aman untuk dikonsumsi karena mengandung formalin.

Formalin merupakan zat tidak berbau yang sebenarnya untuk mengawetkan mayat.

BACA JUGA:BPOM Keluarkan Aturan Baru Soal Batas Bahan Kimia untuk Cemaran Kosmetik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan