JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani aturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan lat kontrasepsi untuk pelajar.
Dalam PP No.28 Tahun 2024 tertuang pada pasal 103 soal pelayanan Kesehatan reproduksi.
Pasal yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut berbunyi :
Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
BACA JUGA:KB Bukan Hanya Sebatas Alat Kontrasepsi Tapi Untuk Perencanaan Keluarga
BACA JUGA:Pentingkah Alat Kontrasepsi untuk Pelajar pada PP No.28 2024, Begini Kata Kemenkes?
Dalam Pasal 103 ayat 4 tersebut merinci pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan c. rehabilitasi d. konseling dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam Pasal tersebut Pasal 103 ayat 4 diatur soal komunikasi, informasi dan edukasi tentang reproduksi Kesehatan usia sekolah dan remaja.
Dalam hal Edukasi dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar i ekolah atau pada kegiatan lain di luar sekolah.
Sebagaimana dimaksud pada ayat 41 huruf d,"Konsling dilaksanakan dengan memperhatikan privasi an kerahasiaan serta dilakukan tentang tenaga medias, tenaga Kesehatan, konselor yang memiliki kompetensi seduai engan kewenangan" dikutip dari Pasal 103 ayat 4.
BACA JUGA:Kontrasepsi Suntik Paling Diminati
BACA JUGA:DPPKB Kabupaten Musi Rawas Sukseskan Harganas Tingkat Sumsel, Ini Tujuan Dilaksanakan Harganas
Dengan itu banyak yang mengkritik dengan telah ditandatangani PP No.28 Tahun 2024.
Seperti Wakil Ketua Komisi X DPR RI A Fikri yang meninlaia bahawa alat kontrasepdi bagi pelajar tidak esuai engan amanat Pendidikan nasional.
"Tidak sejalan dengan amanat Pendidikan yang berazas budi pekerti luhur dan tidak menjunjung tinggi norma agama," ungkap Fikri dikutip dari JPNN, Senin 5 Agustus 2024.