Ia menilai penyediaan alat ontrasepsi bagi swa itu sama saja memperbolehkan Tindakan seks bebas ke pelajar atau remaja.
BACA JUGA:Baru 7 Kecamatan Laksanakan Pekan Pelayanan 100.000 Akseptor KB Pasca Persalinan
BACA JUGA:Kakankemenag Lubuklinggau Sukses Buka Bimtek Program PKB Dengan Pokja Terbanyak
Sebelumnya Presiden RI Jokowi telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP NO.28/2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi, Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Pasal 103 ayat (1) beleid berbunyi, "Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi"