Pemberian Alat Kontrasepsi ke Pelajar ini Musibah Besar, Hingga Ditanggapi UAH
Pemberian Alat Kontrasepsi ke Pelajar ini Musibah Besar, Hingga Ditanggapi UAH -youtube-@AdiHidayatOfficial
KORANLINGGAUPOS.ID - Program Edukasi dengan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja semakin menuai pro kontra.
Program kesehatan dan edukasi bagi pelajar di tanah air ini diatur dalam Pasal 103 PP No.28/2024.
Yakni tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17/2023 tentang Kesehatan.
Dengan telah ditekennya aturan ini, banyak pihak yang menolak salah satunya Ustaz Adi Hidayat (UAH).
BACA JUGA:Ada Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Begini Penjelasan Dinkes Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pentingkah Alat Kontrasepsi untuk Pelajar pada PP No.28 2024, Begini Kata Kemenkes?
UAH dengan tegas menolak pemberina alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja atau anak usia sekolah.
Dalam akun Youtube, ia menanggapi PP No.28/2024 tentang Kesehatan tersebut.
Ia menyoroti PP tersebut salah satu hal yang mendukung pemberian alat kontrasepsi pada remaja.
Pembagian alat kontrasepsi kepada pelajar atau remaja ungkap UAH, bertentangan dengan nilai keagamaan dan pendidikan.
BACA JUGA:KB Bukan Hanya Sebatas Alat Kontrasepsi Tapi Untuk Perencanaan Keluarga
"Musibah besar jika ini benar-benar pemberian," ungkap UAH.
"Alat kontrasepsi diusulkan untuk dibagikan kepada pelajar dan remaja, ini sebagai respons aktivitas seksual di usia muda," ungkap UAH.
View this post on Instagram