Pemberian Alat Kontrasepsi ke Pelajar ini Musibah Besar, Hingga Ditanggapi UAH

Pemberian Alat Kontrasepsi ke Pelajar ini Musibah Besar, Hingga Ditanggapi UAH -youtube-@AdiHidayatOfficial

BACA JUGA:Fakta Atau Mitos, Nanas Mudah Bisa Mencegah Hamil dan Jadi Alat Kontrasepsi, Simak Disini Kebenaranya!

Ditanggapi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemneterian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi, dikutip pada Senin 5 Agustus 2024.

dr Siti Nadia  menyampaiakn pelayanan kontrasepsi ditujukan hanya untuk remaja yang menikah dan dalam kondisi tertentu.

Ini upaya dalam menunda kehamilan bagi remaja.

"Kondom tetap bagi yang telah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu," jelas dr Siti Nadia.

BACA JUGA:Baru 7 Kecamatan Laksanakan Pekan Pelayanan 100.000 Akseptor KB Pasca Persalinan

BACA JUGA:DPPKB Musi Rawas Siap Sukseskan Harganas Tingkat Provinsi Sumsel

Disampaikannya, mereka diharuskan abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual.

dr Nadia menerangkan aturan lebih detail dicantumkan pada Peraturan Menteri Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani aturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan lat kontrasepsi untuk pelajar.

Dalam PP No.28 Tahun 2024 tertuang pada pasal 103 soal pelayanan Kesehatan reproduksi.

BACA JUGA:Kontrasepsi Suntik Paling Diminati

BACA JUGA:KB Bukan Hanya Sebatas Alat Kontrasepsi Tapi Untuk Perencanaan Keluarga

Pasal yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut berbunyi :

Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan