PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti proyek tertentu, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Manfaat yang Didapat Dari Ikut Iuran Tapera?
BACA JUGA:Dari Karyawan Biasa Kini Fatoni Memiliki Usaha Pembuatan Lemari Dari Almunium
3. Perjanjian Tertulis
PKWT harus dibuat secara tertulis dan memuat informasi yang jelas mengenai pekerjaan yang dilakukan, durasi kontrak, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Apakah PKWT 3 Bulan Diperbolehkan?
Berdasarkan ketentuan yang ada, perusahaan boleh melakukan PKWT dengan durasi 3 bulan, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
BACA JUGA:Karyawan Kecelakaan Kerja, Tim Disnaker Sumsel Segera Investigasi PT Bumi Beliti Abadi
BACA JUGA:Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024,Resmi Diteken Pemerintah
Berikut ada tiga poin penting yang harus kalian perhatikan:
1. Kesesuaian dengan Jenis Pekerjaan
Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan yang diberikan melalui PKWT sesuai dengan jenis pekerjaan yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Jika pekerjaan tersebut memang bersifat sementara dan dapat diselesaikan dalam 3 bulan, maka PKWT dengan durasi 3 bulan diperbolehkan.
BACA JUGA:7 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Pemerintah dan Terbukti Membayar, Langsung Masuk Ke Rekening
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
2. Perjanjian Tertulis