Bolehkah Perusahaan Melakukan PKWT Hanya 3 Bulan? Ini Aturan dan Keuntungannya

Selasa 06 Aug 2024 - 14:46 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja antar perusahaan dan karyawan yang berlaku untuk jangka waktu yang tertentu.

Biasanya, PKWT ini digunakan untuk pekerjaan yang sifat sementara atau proyek tertentu yang memiliki batas waktu kerjanya itu bisa dipekerjakan dalam kerja PKWT.

Namun, muncul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat apakah perusahaan boleh melakukan PKWT dengan durasi hanya 3 bulan.

Dikutip Koranlinggaupos.id dari berbagai sumber mengenai aturan, ketentuan,kerugian dan keuntungan perusahan dan karyawan pada saat PKWT hanya 3 bulan, Yuks kita bahas lebih detail mengenai durasi PKWT ini.

BACA JUGA:Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda

BACA JUGA:Karyawan Hotel di Lubuklinggau Ditemukan di Kamar Mandi Dikontrakan Taba Pingin Tak Bernyawa, Ini Penyebabnya

Aturan PKWT di Indonesia

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, PKWT memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Tiga ketentuan utama terkait PKWT adalah:

1. Durasi Maksimal

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

BACA JUGA:Dicari Karyawan BUMN Terbaru 2024, Lowongan Kerja untuk SMA, SMK atau Setaranya

PKWT biasanya memiliki durasi maksimal 2 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama 1 tahun.

Jadi, secara total, PKWT bisa berlangsung hingga 3 tahun.

2. Pekerjaan yang Diperbolehkan

Kategori :