Bolehkah Perusahaan Melakukan PKWT Hanya 3 Bulan? Ini Aturan dan Keuntungannya

Selasa 06 Aug 2024 - 14:46 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

PKWT dengan durasi 3 bulan harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Perjanjian ini harus mencakup informasi yang jelas mengenai durasi kontrak, pekerjaan yang akan dilakukan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

3. Tidak Melanggar Hak Karyawan

BACA JUGA:Dari Karyawan Biasa Kini Fatoni Memiliki Usaha Pembuatan Lemari Dari Almunium

BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB

Perusahaan harus memastikan bahwa dengan menggunakan PKWT, mereka tidak melanggar hak-hak karyawan.

Misalnya, perusahaan tidak boleh menggunakan PKWT secara terus-menerus untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak karyawan tetap.

Keuntungan dan Kerugian PKWT 3 Bulan

Keuntungan PKWT 3 Bulan bagi Perusahaan:

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Protes, Perusahaan Belum Bayar Bonus Tahunan

- Fleksibilitas

PKWT dengan durasi 3 bulan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyelesaikan proyek jangka pendek atau pekerjaan musiman tanpa harus terikat kontrak jangka panjang.

- Efisiensi Biaya

Perusahaan dapat menghemat biaya dengan menggunakan tenaga kerja sementara untuk proyek tertentu, tanpa harus memberikan fasilitas yang biasanya diberikan kepada karyawan tetap.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Protes, Perusahaan Belum Bayar Bonus Tahunan

Kategori :