Bolehkah Perusahaan Melakukan PKWT Hanya 3 Bulan? Ini Aturan dan Keuntungannya

Selasa 06 Aug 2024 - 14:46 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Kerugian PKWT 3 Bulan bagi Karyawan:

- Ketidakpastian

Karyawan PKWT 3 bulan mungkin merasa tidak aman karena kontrak kerja mereka berakhir dalam waktu yang singkat.

- Keterbatasan Hak

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Paling Bikin Bahagia Karena Lulusannya Cepat Kerja, Apa Saja?

BACA JUGA:Program TJSL PLN Peduli Berhasil Mengembangkan Lapangan Kerja dan UMK Secara Nasional

Karyawan PKWT memiliki hak yang lebih terbatas dibandingkan dengan karyawan tetap, seperti dalam hal tunjangan atau jaminan sosial.

Perusahaan boleh melakukan PKWT dengan durasi 3 bulan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku dan jenis pekerjaan yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada.

Penting bagi perusahaan untuk membuat perjanjian tertulis yang jelas dan memastikan tidak melanggar hak-hak karyawan.

Bagi karyawan, PKWT durasi 3 bulan diberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja, namun perlu di pertimbangkan adanya ketidakpastian yang mungkin akan terjadi pada saat dihadapi.

BACA JUGA:6 Fakta Mengejutkan dalam Kasus Cor Beton Jasad Karyawan Koperasi Simpan Pinjam

BACA JUGA:Korban Datang Dalam Mimpi Adiknya, Kasus Karyawan Koperasi Dicor Semen

Dengan memahami ketentuan dan implikasi pada PKWT, baik perusahaan maupun bagi karyawan dapat mengambil keputusan yang tepat dalam melakukan kontrak kerja.

Kategori :