6 Fakta Mengejutkan dalam Kasus Cor Beton Jasad Karyawan Koperasi Simpan Pinjam

Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam bernama Anton Eka Saputra, Kamis 11 Juli 2024.-Foto : Dok. SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID –  Rekonstruksi yang diadakan Polisi mengungkap fakta – fakta dibalik kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam  bernama Anton Eka Saputra. 

Jasad bujangan usia 25 tahun ini sebelumnya ditemukan dalam lubang yang telah dicor semen para pelaku. 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, rekonstruksi berlangsung Kamis 11 Juli 2024, 3 orang tersangka yakni Antoni (34), Kelvin (21) dan Pongki (24) memperagakan 45 adegan di Tempat Kejadian Perkara yakni Distro Anti Mahal, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.  

Ketika Polisi mengeluarkan ketiga tersangka yang mengenakan baju tahanan warna orange, masyarakat yang geram dengan perbuatan para pelaku ini bersorak mencemooh mereka.

BACA JUGA:Keroyok Pelajar, Geng Motor Lubuklinggau Terima Hukuman

Lalu korban diperagakan pemeran pengganti dari pihak kepolisian, turut menyaksikan rekonstruksi yakni Putri (20) dan Fredi yang merupakan saksi kejadian.

Berikut fakta yang dirangkum KORANLINGGAUPOS.ID terkait pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam  bernama  Anton Eka Saputra:

1) Pembunuhan korban sudah direncanakan para pelaku.

Hal ini terlihat dari adegan pertama hingga ke 8. Tiga tersangka  merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

Awal kejadian bermula saat korban datang ke Distro Anti Mahal dengan menaiki sepeda motor miliknya. Lalu korban sempat ngobrol dengan otak pelaku yakni Antoni.

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Jangan Nekat Simpan Senpira, Segera Serahkan ke Polisi

2) Sebelum eksekusi saling beri kode.

Pada adegan ke- 13, Antoni memberikan kode kepada  Kelvin dan Pongki.  Lalu  Pongki mengambil kunci pas dan memukulkannya ke kepala korban hingga pingsan.

3) Korban tetap dianiaya meski tak sadarkan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan