6 Fakta Mengejutkan dalam Kasus Cor Beton Jasad Karyawan Koperasi Simpan Pinjam
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam bernama Anton Eka Saputra, Kamis 11 Juli 2024.-Foto : Dok. SUMEKS.CO-
BACA JUGA:Makam Petani Kopi Dibongkar, Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan
Di lokasi juga tampak Kuasa Hukum Korban yakni Jasmadi SH. Menurutnya, apa yang dilakukan 3 tersangka sudah sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, karena ada niat dan bahkan ada ada setting waktu sebelum mengeksekusi korban di Distro Anti Mahal. Ia memastikan 45 adegan pada rekontruksi sudah sesuai dengan BAP polisi sebelumnya.
Dalam berita sebelumnya, Kombes Pol Harryo Suggihartono selaku Kapolrestabes Palembang menyebut salah satu alasan utama Antoni, bos Distro Anti Mahal menghabisi nyawa korban karena ia sakit hati, hutang dengan korban Rp 5 juta bengkak jadi Rp 24 juta. (*)