6 Fakta Mengejutkan dalam Kasus Cor Beton Jasad Karyawan Koperasi Simpan Pinjam
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan Koperasi Simpan Pinjam bernama Anton Eka Saputra, Kamis 11 Juli 2024.-Foto : Dok. SUMEKS.CO-
Tragisnya dari kejadian ini, sekalipun kondisi Anton Eka Saputra sudah tak sadarkan diri, para tersangka secara bergantian tetap memukuli korban dan menjerat leher korban guna memastikan korban tak bernyawa.
BACA JUGA:Keluarga Curiga Ada Motif Lain Kasus Karyawan Koperasi yang Jasadnya Dicor Semen
4) Tersangka Antoni menyuruh Kelvin dan Pongki mengecor jasad korban.
Eksekusi paling tak masuk akal terjadi pada adegan 34. Antoni menyuruh dua orang tersangka untuk mengecor jasad korban.
Lalu pada adegan ke- 35 Antoni menutup Distro Anti Mahal miliknya.
Lalu adegan ke-36, Pongki dan Kelvin mengubur dengan cara mengecor korban di dekat kejadian.
5) CCTV Distro Anti Mahal dimatikan
Proses mengecor jasad korban sudah tuntas, Antoni menyuruh saksi Putri membersikan lokasi kejadian, lalu Antoni mematikan CCTV Distro Anti Mahal sebagai upaya menghilangkan bukti kejadian.
BACA JUGA:Garap Siswi di Wisma Angelie Lubuklinggau, Janji Tanggung Jawab
6) Sepeda motor korban dijual ke Empat Lawang
Tak hanya menghabisi nyawa korban. Antoni juga menyuruh Kelvin dan Pongki menjual motor korban ke Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Lalu keduanya kabur ke daerah asal masing-masing.
Keluarga korban juga menyaksikan rekostruksi yang dilakukan di distro yang letakny di Jalan KH Dahlan Blok D2 No 1-2 Maskerebet Raya Kota Palembang Sumsel ini.
Geram melihat sadisnya 3 pelaku menghabisi nyawa korban, keluarga menuntut agar para tersangka dihukum mati.
“ Mati, mati, mati, kami minta pelaku di hukum mati,” demikian teriak salah seorang keluarga korban di lokasi rekonstruksi.