KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus 3 tersangka pengedar narkotika di Kabupaten Muratara.
Ketiganya dibekuk karena jual sabu dan konsumsi di dalam pondok.
Mereka ditangkap di hari yang sama yakni Selasa 23 Juli 2024 dengan waktu yang berbeda.
Ketiga terduga tersangka penjual narkotika tersebut yakni Andi Umar (40) warga SP 11 Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, ditangkap di belakang rumah tersangka, sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,94 gram. Satu buah kotak plastic warna Bening.
Satu helai celana pendek motif kotak – kotak warna cokelat.
Lalu tersangka Mardoni (29) warga Dusun II Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap di pondok di kebun kelapa sawit di Desa Simpang Nibung, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 9,07 gram.
Dua unit timbangan digital. Enam bungkus plastic klip bening. Satu buah sekop pipet. Delapan korek api gas.
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya
Lima buah Alat Hisap Shabu (Bong), sepuluh buah pirek kaca. Dan satu buah tas selempang warna hitam.
Sedangkan Lukman Fandri (39) warga Dusun II, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Yang ditangkap di sebuah pondok milik tersangka sekitar pukul 17.00 WIB.