Pertanyaannya, kemana istri tersangka atau ibu dari anak-anak tersangka?
Tindak asusila dilakukan SNS ketika istrinya ke kebun sehingga rumah sedang sepi.
BACA JUGA:Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
SNS selama ini dikenal sebagai petani sawit. Bahkan agak kedua anaknya tak hamil, tersangka punya cara khusus, sebab tersangka merupakan residivis kasus pelecehan seksual.
Selain mengamankan SNS, Polisi juga mengamankan pakaian korban, kini tersangka disangkakan UU Nomor 23 Tahun 2002 diubah UU Nomor 35 Tahun 2014 diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, SNS juga melanggar Pasal 76 Huruf d tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak serta dijerat dengan UU TPKS Nomor 13 Tahun 2022.
Yang bunyinya, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
AKBP Indra Arya Yudha SIK yang pernah menjabat Kapolres Lubuklinggau ini menegaskan bahwa akibat perbuatannya itu, tersangka SNS terancam penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga merujuk pada Pasal 81 Ayat 3 karena tersangka adalah orang tua para korban.(*)