KORANLINGGAUPOS.ID – Bukan memberi teladan baik dan melindungi.
Seorang bapak inisial SN (43) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini ‘agak laen’.
Dia justru ‘menggarap’ anak kembarnya sejak kelas III SD atau tahun 2012 hingga kini sudah mahasiswi.
Terhitung 9 tahun korban ‘digarap’ sang ayah tanpa bisa melakukan perlawanan.
Kasus asusila ini akhirnya diungkap Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah diamankannya SNS Jumat 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
Tersangka SNS diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami setelah terjadi keributan di kontrakan tempat tinggal korban di Palembang, Provinsi Sumsel.
Dalam rilis yang diterima SUMEKS.CO dan dikutip KORANLINGGAUPOS.ID, AKBP Indra Arya Yudha SIK selaku Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel menjelaskan keribuatan terjadi karena diduga tersangka SNS datang ke kosan kedua anak kembarnya untuk kembali melakukan tindak asusila (persetubuhan,red).
AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit Renakta AKBP Raswidiati Anggreni SIK dalam press conference kemarin menjelaskan, sudah tak terhitung lagi berapa kali jumlah tindak asusila disertai ancaman yang dilakukan SNS terhadap kedua korban.
Menurut SNS, ‘melayaninya’ merupakan imbalan bagi sang ayah yang menguliahkan dan menafkahi keduanya selama ini.
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung
BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung
Jika tak mau menuruti, tersangka SNS mengancam tak akan membiayai kedua korban lagi.
Sambil mengancam, tersangka SNS juga membawa sajam jenis parang.