Akta Notaris sebagai Alat Bukti yang Sempurna

Jumat 09 Aug 2024 - 21:26 WIB
Reporter : HARISMAN HABIBIE
Editor : HARISMAN HABIBIE

KORANLINGGAUPOS.ID  - Seiring perkembangan zaman dan semakin meningkatnya aneka ragam perbuatan manusia dibidang hukum maka sangat diperlukan dokumen tertulis yang berisi tentang catatan ataupun uraian peristiwa yang menerangkan suatu perbuatan manusia sehingga dokumen tertulis itu akan menjadi bukti ataupun catatan sejarah apabila suatu saat ingin dibaca atau diingat kembali ataupun jika terjadi perubahan atas perbuatan manusia tersebut. 

Perbuatan-perbuatan manusia dibidang hukum khususnya dalam lapangan hukum perdata seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang, tukar menukar, perjanjian kerja sama, pembagian harta waris, pembagian harta bersama dan lain-lain maka sangat diperlukan sekali dokumen tertulis yang berisi tentang catatan ataupun uraian perbuatan manusia tersebut.

Perbuatan manusia tersebut adalah hubungan hukum antara satu atau beberapa manusia (person) dengan satu atau beberapa manusia (person) yang lain.

Dokumen tertulis atau dengan kata lain surat tertulis inilah yang dinamakan sebagai bukti tertulis apabila terjadi perselisihan, persengketaan ataupun pertengkaran diantara sesama manusia yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan dalam hubungan hukum tersebut. 

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Launching Webniar Series I BPSDM Hukum dan HAM

BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Dalam hal membuktikan suatu peristiwa ataupun perbuatan, langkah atau cara yang bisa ditempuh adalah dengan menggunakan alat bukti. Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian atau perbuatan atau peristiwa.

Dalam lapangan hukum acara perdata, alat bukti diatur dalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).

Sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata yaitu terdiri dari surat, saksi-saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Yang menjadi topik bahasan di dalam tulisan ini adalah tentang surat (dokumen tertulis).

BACA JUGA:Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, Lapas Narkotika kelas IIA Muara Beliti Tabur Bunga di TMP

BACA JUGA:Monev Sarana Prasarana Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Begini Tanggapan Kakanwil KemenkumHAM Sumsel

Alat bukti surat terdiri dari 2 macam yaitu akta dan surat biasa.

Akta adalah surat yang sengaja sejak awal dibuat untuk pembuktian.

Akta terdiri dari 2 jenis yaitu akta autentik dan akta di bawah tangan.

Kategori :