Akta Notaris sebagai Alat Bukti yang Sempurna

Jumat 09 Aug 2024 - 21:26 WIB
Reporter : HARISMAN HABIBIE
Editor : HARISMAN HABIBIE

Istilah yang pertama, akta autentik, menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Pejabat umum disini sebetulnya belum didefinisikan dan tidak ditemukan pada Undang-Undang (UU) manapun, kecuali dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

BACA JUGA:Kakanwil Pastikan Pelayanan WBP Baik dalam Kunjugian ke Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Ajak Masyarakat Bangga Memakai Produk Hasil Karya Warga Binaan

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Jabatan Notaris yang berbunyi, “Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Istilah yang kedua, akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat dan disetujui oleh para pihak yang membuatnya serta mengikat bagi para pihak yang membuatnya.

Akta di bawah tangan tidak dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang seperti notaris, namun hanya dibuat oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Sedangkan surat biasa adalah surat yang awalnya tidak diperuntukkan untuk dijadikan bukti, namun jika di suatu hari surat (dokumen tertulis) tersebut bisa membuktikan suatu perselisihan ataupun persengketaan di pengadilan, maka alat bukti surat tersebut bisa dipergunakan sebagai pembuktian.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Donor Darah serta Bantu Yatim Piatu dan Sesepuh

BACA JUGA:Pastikan Layanan Kesehatan Baik, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kontrol Klinik Lapas

Dalam lapangan hukum acara perdata, akta notaris merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 1870 KUHPerdata yang berbunyi, “Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta autentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya”.

Kekuatan pembuktian ini melekat pada akta notaris sepanjang akta tersebut dibuat menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Notaris diberikan kewenangan oleh negara dalam hal membuat akta autentik karena notaris telah ditunjuk sebagai satu-satunya pejabat umum yang berhak membuat semua akta autentik kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

Akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan penuh serta sempurna mempunyai peranan yang sangat penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Launching Webniar Series I BPSDM Hukum dan HAM

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Launching Webinar Series Cerdas Bersama BPSDM KUMHAM RI

Kategori :