Dikutip dari Buku Fiqih Munakahat ‘Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk’ mahar terbaik adalah harta benda yang paling dicintai calon suami, atau mahar terbaik adalah sesuatu yang dapat membahagiakan calon istri.
BACA JUGA:Terbukti Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Muratara Raih UHC Awards 2024
BACA JUGA:Waspadai Netralitas ASN Musi Rawas, Lubuk Linggau Rawan Pemilih Eksodus
Seperti saat Rasulullah SAW ketika menikahkan Ali dengan Fatimah, putri tercintanya, dalam hadits riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah SAW, berkata kepada Ali, ‘berikanlah sesuatu kepada Fatimah!’
Kemudian Ali mengatakan,’aku tidak mempunyai sesuatu pun, Ya Rasulullah.’
‘Di mana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya (Fatimah)’ kata Rasulullah SAW.
Kemudian Ali memberikan baju besi miliknya kepada Fatimah sebagai maharnya, baju besi itu barang paling berharga bagi seorang Ali ra.
BACA JUGA:Ada Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Begini Penjelasan Dinkes Lubuk Linggau
BACA JUGA:Arah Dukungan ke ROIS, Ratna Machmud dan Devi Suhartoni? Begini Tanggapan PDI Perjuangan
Mahar tak hanya bisa berupa uang atau barang berharga, bahkan Islam membolehkan mahar berbentuk jasa. Bahkan hafalan Al-Quran pun bisa jadi mahar.
Namun, bentuk mahar apa yang ingin diberikan, harus disepakati oleh calon suami dan calon istri, artinya kedua belah pihak menyepakati.
Bagaimana dengan jumlah/kadar?
Namun Imam Malik mengatakan bahwa paling sedikit mahar yang engkau berikan pada yang tersayang adalah seperempat dinar emas murni atau perak seberat tiga dirham.
BACA JUGA:Pedagang yang Kiosnya Kebakaran di Lubuklinggau Berharap PT KAI Kasih Izin
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PPPK 2024 di Lubuklinggau untuk SMP-SMA, Berikut Rincian 264 Formasi
Kemudian Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham, namun para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas tertinggi, dan tak ada batas terendahnya pula.