KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau laksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Lubuk Linggau untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno dari Kelurahan maupun ditingkat Kecamatan Kota Lubuklinggau.
Usai membuka kegiatan Ketua KPU Lubuklinggau Aspin Dodi menjelaskan untuk data DPS hasil dari tingkat Kecamatan sebanyak 168.975.
Namun dari data tersebut ada perubahan, karena ada sinkronisasi data di tingkat Provinsi.
BACA JUGA:KPU Lubuklinggau Melalui PPS Sinkronisasi Hasil Pencoklitan
"Proses perjalanan DPS berjalan sebagaimana harapan, walaupun ada sumbang saran baik dari Bawaslu maupun dari para peserta rapat. Inilah dinamika yang ada agar data nantinya benar-benar sesuai yang kita harapkan," jelasnya.
Mengenai ada kategori TMS salah satunya meninggal dunia, ia menjelaskan ditingkat bawah sudah di TMS-kan.
Hanya saja ada juga kendala kenapa nanti setelah muncul DPT, maka kembali muncul yang sudah meninggal dunia.
"Karena mungkin berpatokan pihak RI harus ada syarat untuk men TMS kan misalkan kalau sudah meninggal ada kartu kuning dari RT minimal atau nanti kesepakatan apakah dikeluarkan dari Capil atau dari penyelenggara sendiri," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Lubuklinggau Sukses Adakan Peluncuran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024
BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Akui Peran Media Dibutuhkan untuk Menyukseskan Pilkada 2024
Usai penetapan DPS lanjutnya, akan kembali turun kebawah lagi untuk diumumkan oleh rekan-rekan tingkat Kelurahan.
Baik diumumkan di kantor Lurah, lewat masjid maupun di tempat-tempat umum lainnya.
"Silahkan masyarakat melihat pengumumM apakah masuk atau tidak dalam DPS ataukah ada kesalahan nama atau tempat tanggal lahir. Dan itu masih proses perbaikan untuk DPS HP. Masih ada waktu kurang lebih 15 hari untuk perbaikan," tegasnya.