Sementara saat rapat oleno Bawaslu Lubuk Linggau menyarankan KPU bisa mempertahankan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, terutama yang sudah meninggal dunia dan domisilinya sekarang di Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Sepi Pendaftar, KPU Lubuklinggau Perpanjang Pendaftaran Sayembara Jingle Pilkada 2024
BACA JUGA:Peluang jadi Penyelenggara Pilkada, KPU Lubuklinggau Rekrut PPK, PPS, dan KPPS
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Lubuklunggau Dedi Karima Jaya.
"KPU harus bisa mempertahankan data-data yang sudah di TMS kan terutama yang sudah meninggal dunia dan sudah punya domisilinya sekarang domisili di Lubuklinggau," tegas Dedi.
Dijelaskannya, upaya itu dilakukan agar data tersebut bisa dihapus secara permanen.
Sehingga dengan dipertahankannya hal itu, diharapkan ketika DPT (Daftar Pemilih Tetap) maka tidak akan muncul lagi terutama yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Hasil Rapat Pleno KPU Lubuklingau Langsung Diantar ke KPU Sumsel
BACA JUGA:Baru 5 Kecamatan Tuntas Pleno PPK, Ketua KPU Lubuklinggau Sebut Kendalanya Kelelahan
Bawaslu juga sudah menyampaikam saran ke Pemkot melalui Disdukcapil untuk mengkoordinir warganya yang sudah terdata meninggal dunia untuk mengurus surat kuning.
Sehingga dokumen yang dibutuhkan untuk mencoret data orang yang sudah meninggal dunia itu resmi.
"Kedepan data ini tidak muncul-muncul lagi di DP4 untuk pemilihan berikutnya, sudah bersih dari data yang tidak valid terutama yang TMS akibat meninggal dunia dan sudah pindah domisili," tegasnya.