Namun belum sempat jual HP hasil rampasan, Arafi keburu ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Beraksi di Simpang RCA Lubuklinggau, Spesialis Jambret Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Residivis Jambret di Lubuklinggau Dipenjara Lagi, Malu Disorot Kamera
Aksi perampasan dilakukan Tersangka Prabu dan Arafi Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di Pasar Inpres Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Saat itu, korban sedang duduk di pinggir jalan sambil memegang HP, tiba tiba ada dua orang laki laki yang tidak dikenal mendekati korban dan langsung merampas HP yang dipegang korban.
Spontan korban berteriak "Maling maling " dan warga sekitar ikut membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak berhasil menangkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian Tim Macan Linggau menangkap tersangka Arafi. Namun dalam keterangannya, ia melakukan aksinya bersama Prabu Andika.
BACA JUGA:Specialis Jambret HP Dilimpahkan
Setelah 1 tahun buron, diketahui tersangka sering berada di Pasar Mambo makanya langsung diringkus Tim Macan Polres Lubuk Linggau.
Ditegaskan AKP Hendrawan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dengan itu kasat reskrim mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Sikat 2 Musi 2024 dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita, bersama kita bisa mewujudkan kota yang aman dan nyaman, “tambah Kasat Reskrim.