Buron yang Rampas HP Penyandang Disabilitas Asal Jambi Diringkus di Pasar Mambo Lubuk Linggau

Minggu 11 Aug 2024 - 22:27 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID – Setelah setahun jadi buronan, akhirnya pelaku kasus begal penyandang disabiltas asal Jambi, terungkap.

Tim Macan Satreskrim Polres Linggau kembali menangkap satu pelaku.

Diketahui, tersangkanya yakni Prabu Andika (19) warga Jalan Manggis No.46 RT.08 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. 

Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau saat berada di Pasar Mambo Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Oknum Warga Musi Rawas Nekat Jambret ke Lubuklinggau

BACA JUGA:Si Kembar Warga Margamulya Lubuklinggau Njambret, Begini Modus dan Kronologinya

Pemuda ini diamankan petugas sebelumnya karena telah membegal Susania, seorang penyandang disabilitas warga Jalan Akasia Rimbo Tengah Kabupetan Bungo Provinsi Jambi. Akibatnya Susania kehilangan HP Xiomi Redmi 4A.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 11 Agustus 2024, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lubuklinggau.

Dalam melakukan begal tersangka dibantu rekannya  yakni Arafi warga RT 4 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II yang sebelumnya sudah diamankan dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau.

Dalam introgasi terhadap tersangka Prabu, ia mengakui telah merampas HP milik korban yaitu Xiomi Redmi 4A. Tersangka Prabu juga mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama Arafi, yang kini sudah menjalani hukuman.

BACA JUGA:Dari Selangit ke Lubuklinggau Niat untuk Menjambret

BACA JUGA:Penjambret Pelajar ini Menyerah Usai Dilempari Batu oleh Warga Lubuklinggau

Prabu juga mengakui bahwa perannya ketika melakukan perbuatan tersebut mengawasi situasi dan berjaga-jaga disekitar tempat kejadian.

Sedangkan  Arafi yang bertugas merampas HP korban serta yang memiliki ide melakukan aksi itu.

Maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut jika mendapatkan barang milik korban akan dijual dan hasilnya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari.

Kategori :