"Tetapi hanya bisa digunakan satu periode pengadaan CASN. Artinya, jika mereka telah mengikuti SKD pada tahun 2023, sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD pada tahun 2024 ini," ujarnya.
Namun, jika para peserta yang telah mengikuti dua SKD, Suherman menegaskan peserta tak bisa untuk memilih nilai yang terbaik.
"Yang dipakai adalah pilihan bahwa yang bersangkutan ikut SKD atau yang bersangkutan tidak ikut SKD tahun 2024, tetapi menggunakan sertifikatnya pada tahun yang lalu. Ini menjadi pilihannya," ujar Suharmen.
Kategori :